Tentang Sistem Informasi Kekayaan Intelektual IPB

Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia yang secara legal dapat dilindungi sistem Kekayaan Intelektual (KI), yaitu Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Hak cipta untuk melindungi karya intelektual di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan; paten untuk bidang teknologi; merek untuk simbol atau nama dagang suatu barang/jasa; indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk; desain industri digunakan untuk melindungi tampilan 2 atau 3 dimensi suatu benda; DTLST untuk tata letak rangkaian elektronika; rahasia dagang untuk informasi rahasia yang bernilai ekonomis dan dipergunakan dalam kegiatan usaha/bisnis; dan PVT merupakan perlindungan yang khusus untuk varietas tanaman.

Sistem Informasi Kekayaan Intelektual IPB (Sistem Informasi KI IPB) merupakan media informasi perkembangan permohonan KI yang dikelola oleh IPB. Para pemangku kepentingan di IPB, inventor, dan masyarakat luas dapat mengakses dan melihat perkembangan permohonan KI IPB melalui Sistem Informasi KI IPB, baik dalam bentuk grafik, tabel, dan informasi tertulis lainnya. Sistem Informasi KI IPB menyediakan fitur-fitur perkembangan proses permohonan pelindungan KI IPB, abstrak atau deskripsi singkat setiap KI, unduh berkas KI, dan formulir pengajuan KI online melalui unit pengelola KI IPB.

Sistem Informasi KI IPB akan dikelola dan terus dikembangkan sesuai kebutuhan sistem informasi dan manajemen KI IPB. Oleh karenanya, saran dan masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk pengembangan Sistem Informasi KI IPB yang lebih baik.